Entri Populer

Ditetapkannya Setya Novanto Jadi Tersangka, Fadli Zon Mengaku Siap Menjadi Plt Katua DPR.... Hhhaaaaa!!!

INDO LAHAN - Di tetapkannya Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi E-KTP membuat para anggota dewan akan melakukan rapat pimpinan atas status tersebut.


Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan mekanisme yang akan dilakukan dalam pembahasan jabatan Ketua DPR selanjutnya melalui rapat pimpinan dan dirinya mengaku siap jika menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR.

"Kita akan klarifikasi dulu berita ini, kita rapatkan dipimpinan DPR, kemungkinan besok tentang bagaimana mekasnisme kita di dalam, dan akan kita liat perkembangannya" Jelas dia di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin 17/07/2017.


Dia mengatakan dirinya juga perna menjadi Pelaksana Tugas Ketua  DPR sebelumnya.

"Pelaksana Tugas Ketua DPR (Jadi Plt Ketua DPR) bisa saja, tergantung di pimpinan, akan kita liat. Plt kan biasa, saat itu waktu melakukan rapat pimpinan, pemimpinnya kan saya. Semua harus siap ( jadi Plt Ketua DPR), tapi kita rapatkan," Tegas Fadli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.

"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Senin 17 Juli 2017.

Agus mengungkapkan, Novanto diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dia juga dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

0 komentar:

TOP RATING BANDAR JUDI ONLINE PALING POPULER DI INDONESIA
TERBAIK, AMAN DAN TERPERCAYA


TOP RATING SITUS POKER DAN DOMINO ONLINE INDONESIA
TERBAIK, AMAN DAN 100% FAIR

SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI
SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI
SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI
SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI