Seorang Penyebar Kebencian Jokowi-Ahok Yang Paling Dicari Berhasil Di Ringkus Oleh Bareskrim Polri
06.50.00
AGEN DOMINO UANG ASLI,
AGEN POKER UANG ASLI,
KUMPULAN SITUS JUDI ONLINE,
LAPAK SITUS JUDI ONLINE,
SITUS RESMI JUDI ONLINE
0
komentar
Indo Lahan - Penagkapan Ropi Yatsman (36) yang merupakan operator akun di grup "Kranda Jokowi-Ahok" yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terakit penebar ujaran kebencian melalui akun media sosial.
KUMPULAN SITUS JUDI ONLINE
Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa 27 Febuari 2017 pada pukul 11.30 WIB di jalan Raya Padang Bukit Tinggi Sumatra Barat. Penagkapan ini dilakukan setelah dua hari atas dengan nomor laporan polisi yang bernomor LP/216/II/2017/Bareskrim tertanggal 25 Febuari 2017.
Roni di tangkap di sebuah ruko perusahaan expedisi yang merupakan tempatnya bekerja.
"Ditangkapnya tesangka terkait dugaan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan secara individu atau kelompok atau kelompok masyarakat tertentu,"jelas Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto pada Jumat (03/02/2017).
LAPAK SITUS JUDI ONLINE
Tersangka yang menggunakan salah satu media sosial facebook dengan nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan untuk menyebarkan dan mnggungah konten atau informasi kebencian. Selain itu, dirinya juga merupakan admin dari grup publik Facebook "Keranda Jokowi-Ahok".
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone Asus Z00UD berwarna hitam, 1 buah handphone Blackberry 8520 warna hitam, 1 CPU Simbadda warna hitam, dan KTP tersangka saat melakukan penangkapan yang di pimpin oleh AKBP Ariawibawa A.
SITUS RESMI JUDI ONLINE
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tutur Rikwanto.
0 komentar: