Ini Sikap Polri Jika Tidak Terdapat Unsur Pidana Dalam Kasus Ahok
08.21.00
AGEN DOMINO UANG ASLI,
AGEN POKER UANG ASLI,
KUMPULAN AGEN JUDI ONLINE,
LAPAK AGEN JUDI ONLINE,
SITUS RESMI JUDI ONLINE
0
komentar
Indo Lahan - Bareskrim Polri menuturkan bahwa pihakbnya tidak akan menerima kembali laporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama jika dalam hasil gelar perkara ini tidak terbukti atau tidak memiliki unsur pidana dalam laporan yang dilakukan sejumlah kelompok tersebut.
"Berarti kasus ini harus di tutup dan dihentikan. Itu hak melaporkan. Akan tetapi jika pokok perkara sama atau objeknya sama, berartienggak bisa lagi," tutur Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sikamanto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
KUMPULAN AGEN JUDI ONLINE
Bila dalam hasil gelar perkara tersebut ditemukan unsur pidana, maka pihak Bareskrim akan menaikan status perkara atau kasus ini ke tahap penyidikan dan dengan otomatis pelapor statusnya akan naik menjadi tersangka.
LAPAK AGEN JUDI ONLINE
Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga menambahkan bahwa tersangka dapat mengajukan perlawanan hukum melalui jalur praperadilan sebelum proses ini berlanjut jika dirinya di tetapkan sebagai tersangka.
SITUS RESMI JUDI ONLINE
"Jika terdapat unsur pidana, dilanjutkan. Tapi ada hak-hak tersangka untuk melakukan upaya hukum lain." tegas Ari.
Dari pantauan awak media, gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Polri telah selesai pada malam tadi dan gelar perkara tersebut dilakukan secara tertutup untuk umum.
AGEN POKER UANG ASLI
Ada 5 pelapor yang mengikuti proses gelar perkara tersebut dan hanya ada 1 orang yeang mewakili terlapor takni pengacaea Ahok, Sirra Prayuna. Gelar perkara tersbut juga menghadirkan 16 ahli diantaranya 5 ahli dari pihak Polri, 5 ahli dari terlapor dan 6 ahli dari pelapor.
AGEN DOMINO UANG ASLI
Hasil dari gelar perkara yang berakhir malam tadi akan diumumkan oleh pihak Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB siang ini apakah Basuki Tjahaja Purnama melakukan penistaan agama atau tidak.
0 komentar: