Entri Populer

Menanti Nasib FPI Di Tangan Perppu

Indo Lahan - Hampir dua dasawarsa organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam berdiri di Indonesia. Namun saat ini ormas yang dikomandani Habib Rizieq Syihab itu mulai merasa cemas.


Mereka khawatir, pada saat Rizieq belum juga pulang ke Tanah Air, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bisa membuat ormas yang bermarkas di Jalan Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu tinggal nama.

Pada Jumat, 28 Juli 2017, bersama sejumlah ormas lain, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia, yang sudah dibubarkan pemerintah melalui perppu, FPI menggalang demonstrasi menolak perppu tersebut di Jakarta. FPI pun mengajukan permohonan judicial review atas Perppu Ormas itu ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, HTI mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MK dan sidang pertama sudah digelar. Sementara itu, FPI dan sejumlah perkumpulan yang diwakili Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mengajukan permohonan peninjauan kembali berbarengan dengan demo akbar pada Jumat lalu itu.

Kecemasan para pengikut FPI cukup beralasan. Sebab, perppu yang diterbitkan dua pekan lalu itu bisa mengancam keberadaan FPI. Di dalam Perppu Ormas dijelaskan berbagai larangan yang identik dilakukan FPI. Jika aturan tersebut dilanggar, pembubaran ormas sudah di depan mata.

Keresahan ini disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro. Pihaknya memprotes penerbitan Perppu Ormas, terutama Pasal 59 ayat 3 huruf b dan Pasal 82A ayat 2 terkait aturan penistaan agama.

Bagi dia, pasal ini terkesan bias dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika ingin menertibkan ormas yang tak sesuai dengan Pancasila, pemerintah tak perlu memasukkan pasal tentang penistaan agama.

Dalam Pasal 59 Perppu Ormas memang disebutkan larangan bagi ormas: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Adapun di poin c dan d disebutkan larangan melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bukan hanya FPI, tapi juga semua ormas yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah punya potensi dibubarkan secara sewenang wenang. Ini yang harus diperjuangkan supaya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dicabut. Ini bisa menjadi pemerintahan yang otoriter,” kata Sugito.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Sugeng Teguh Santoso dalam sebuah diskusi di Jakarta pada 14 Juli lalu menyatakan Perppu Ormas tersebut bisa menyentuh FPI.

Bahkan ia mengusulkan agar FPI disemprit menggunakan Perppu Ormas karena sudah mempersekusi kelompok-kelompok minoritas. Ia mencontohkan, FPI dikenal sebagai ormas yang kerap turun ke jalan. Ormas ini juga diidentikkan dengan kekerasan karena beberapa kali melakukan razia di tempat hiburan.

Dari data yang di terima melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membenarkan FPI masuk radar ormas yang bakal dibubarkan pascapenerbitan Perppu Ormas. Menurutnya, setelah pembubaran HTI, akan menyusul pembubaran Jamaah Anshar Daulah (JAD), FPI, serta dua ormas lain. JAD adalah organisasi yang terindikasi kuat menjadi dalang aksi-aksi terorisme belakangan ini.

“Tapi, yang sudah pasti, JAD akan dibubarkan. Kalau FPI menunggu Mabes Polri. Karena mereka (Polri) yang melakukan analisis soal FPI,” tutur sumber tersebut.

Diakuinya, ormas FPI juga sempat menjadi pembahasan dalam penggodokan Perppu Ormas, yang berlangsung sejak akhir Februari 2017. Dalam pembahasan itu, ada sejumlah cuplikan video dan berbagai foto yang berisi sejumlah aksi pengerahan massa yang dilakukan FPI.

Namun saat kabar ini dimintakan konfirmasi kepada Tenaga Ahli Kemenko Polhukam, Sri Yunanto, ia menolak menjelaskan secara gamblang. “Jangan sekaranglah, dan itu bukan tugas saya. Saya kan bukan di Kemenkumham dan Kemendagri. Tapi begini, kalau sesuatu itu tidak dikatakan salah, ya, itu benar. Begitu saja dulu. Jangan menerka-nerka,” ujar Yunanto mengelak.

SITUS RESMI TERPERCAYA


AGEN POKER TERPERCAYA
DENGAN JAMINAN KEAMANAN 100% UANG KEMBALI

SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI
SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI
SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI
SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI

0 komentar:

TOP RATING BANDAR JUDI ONLINE PALING POPULER DI INDONESIA
TERBAIK, AMAN DAN TERPERCAYA


TOP RATING SITUS POKER DAN DOMINO ONLINE INDONESIA
TERBAIK, AMAN DAN 100% FAIR

SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI
SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI
SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI
SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI